Bertempat di Ruang Jafung BPKAD pada hari selasa, 27 – 28 Januari 2026, Tim dari BPK Perwakilan Kalimantan Barat melakukan ekspose dengan bidang Akuntansi dan Pelaporan, Perbendaharaan, Aset, dan Anggaran dalam rangka kegiatan Audit Interim LKPD Pemerintah Kabupaten Landak TA 2025.
Berdasaran surat No. 10/B/ST/DJKPN-VI.PNK/PPD.01/01/2026 perihal Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025, Tim BPK Perwakilan Kalimantan Barat beranggotakan 5 orang dalam tim, ditambah Penanggungjawab yang di pimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat yakni Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA, CRMP serta Wakil Penanggungjawab, dan Pengendali Teknis dengan waktu pelaksanaan selama 35 hari sejak kedatangan.
Secara untuk Audit interim yang dilakukan oleh BPK merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan sebelum laporan keuangan (LKPD/LKKL) diserahkan, berfokus pada evaluasi sistem pengendalian intern (SPI), kepatuhan aturan, serta pengujian substantif terbatas atas kas, aset, dan belanja hingga triwulan III. Tujuannya adalah mengidentifikasi risiko, memantau tindak lanjut tahun sebelumnya, dan memitigasi permasalahan keuangan lebih dini.